Saksi Ungkapkan Sugianto Akan Bunuh Diri Jika Cintanya Tidak Diterima Linda Leo

SURABAYA (Realita)- Sugianto sempat akan bunuh diri dengan meloncat dari lantai 21 apartemen apabila cintanya tidak diterima. Hal itu diungkapkan saksi dalam sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Linda Leo Darmosuwito di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/11/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Suparno. Tim kuasa hukum terdakwa yakni Salawati dan Johanes Dipa Widjaja menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Rina (ibu kandung Terdakwa), Liliana (sepupu Terdakwa) dan Leonardo Hindarto (mantan pegawai toko Terdakwa).

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

Ketiganya diperiksa secara bersamaan yang mana saksi Rina menyatakan bahwa awal mula Terdakwa Linda mengenal Sugianto pada tahun 2000 saat pesta ulang tahun teman Terdakwa Linda. 

Dari perkenalan itu, kemudian Sugianto mulai jatuh cinta sama Linda. Bahkan Sugianto sempat akan bunuh diri dengan meloncat dari lantai 21 apartemen apabila cintanya tidak diterima. Selain itu, saat Linda tidak menerimanya, Sugianto kerap mabuk-mabukan & bilang kepada Linda kalau dia tidak bisa hidup tanpa Linda. 

Karena Sugianto mengancam akan bunuh diri itulah yang menyebabkan Terdakwa Linda luluh. 

“Saat itu Sugianto mengakunya duda,” ujar Rina dalam kesaksiannya.

Saat ditanya sikap anak dari Linda Leo yakni Angelina Carenza. selama ini, saksi-saksi menyatakan bahwa Angelina memang anak yang berperilaku tidak baik, tidak menghargai orang tua dan kerap kali bersikap tidak sopan dan seringkali iri dengan adik kandungnya.

Terkait pernyataan saksi Angelina Carenza bahwa Terdakwa kerap kali memasukkan laki-laki lain ke rumah juga disinggung kuasa hukum Terdakwa adalah hal yang tidak benar. Hal tersebut juga dibantah oleh para saksi bahwa yang menjadi pasangan Ibu Linda adalah Pak Sugianto. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dan Suwarti kemudian menunjukkan foto seorang laki-laki yang diketahui bernama Tan Ekagata, para saksi menyatakan pernah melihat laki-laki tersebut. 

“Saya taunya laki-laki itu tinggal di ruko bu Linda, bukan satu rumah dengan bu Linda,” ujar Leonardo Hindarto.

Usai para saksi memberikan keterangan, Terdakwa Linda pun menyoal penanggugan penahanan yang belum dikabulkan majelis hakim. Hakim ketua Suparno pun menyatakan bahwa majelis hakim sepakat belum bisa menangguhkan penahanan Terdakwa. “Kenapa pak Hakim?,” ujar Linda.

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

“itu kewenangan kami bu,” jawab Hakim Suparno.

Usai sidang, Salawati penasihat hukum Terdakwa mengatakan dari keterangan para saksi tampak jelas bahwa adanya kesaksian yang tidak benar yang diungkap Sugianto maupun saksi Angelina Carenza. 

Yang mana terkait adanya laki-laki lain dalam kehidupan Terdakwa Linda pasca menikah dengan Sugianto. Selain itu juga terkait pernyataan Angelina bahwa Terdakwa Linda bersedia menikah dengan Sugianto karena mengejar harta kekayaannya semata juga terbantahkan. Sebab, Ibu dari Terdakwa Linda sudah memiliki ruko sebelum Terdakwa Linda menikah dengan Sugianto.

“Tadi sudah terungkap di persidangan bahwa anak dari bu Linda yang Angelina Carenza ini memang anak kurang ajar. Susah diatur, bahkan sama neneknya sendiri pernah diantar ke ayah kandungnya dan di ayah kandungnya pun cuma sebentar dan kemudian diantar kembali ke neneknya. Jadi memang tipekalnya Angelina ini anak yang tidak berbakti pada orangtua sebagaimana keterangan saksi,” beber Sala.

Lebih lanjut Salawati menyatakan, para saksi di persidangan juga menyatakan bahwa Sugianto mengetahui kalau Angelina itu adalah anak kandung Linda. Bahkan pegawainya menyatakan bahwa seluruh pelanggan toko milik Linda dan satu Desa Belimbing Malang mengetahui bahwa Linda adalah janda anak satu.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

“Apakah pernah menutup-nutupi, kan tidak. Bahkan bu Linda pernah bilang bahwa kalau dirinya menutupi maka sertifikat tidak akan dia buat dengan kata nyonya,” ujarnya. 

Selain itu lanjut Salawati, saksi Rina juga menyampaikan suami pertama Terdakwa Linda yaitu Sie Hendry menumpang pada KK dengan kepala keluarga Rina dan setelah mereka menikah, mereka tidak pernah memiliki KK mereka sendiri. KKnya pernah diurus, namun tidak tahu mengapa tidak bisa sehingga Linda dan Hendry masih memakai KK saksi Rina.

Menurut Salawati, hal ini terkait dengan adanya kesalahan pencatatan administrasi perkawinan Linda/Endang dengan Hendry di Dukcapil, sehingga menyebabkan status perkawinan Linda tidak berubah dari KK ibu kandungnya.

Untuk diketahui Sugianto melaporkan Linda ke Polda Jatim merasa telah dibohongi, karena mengaku belum pernah menikah.

Lindapun didakwa pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Roda Dua vs Roda Empat, 1 Tewas

TANAH LAUT – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Sungai Jelai, Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut,Senin (25/3) sekitar pukul 03:30 WITA. Laka melibatkan …