Sidang UU Konsumen kondotel The Eden Kuta, Saksi Cabut BAP

SURABAYA (Realita)- Stephanus Setyabudi, Direktur PT Papan Utama Indonesia sekaligus terdakwa perkara undang-undang konsumen atas bangunan kondotel The Eden Kuta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Rabu (24/11/2021). Dalam sidang kali ini tiga saksi dihadirkan oleh jaksa I Gede Willy Permana.

Dua saksi itu adalah, I Made, petugas pengukur dari BPN, Heri selaku konsumen dan YulIa Wirajani alias Loren yang bekerja sebagai marketing freelance.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Suparno. Saksi I Made mengaku bahwa dirinyalah yang melakukan pengukuran unit Kondotel nomer 2375 The Eden Kuta. Menurut Made, pengukuran dilakukan setelah tahun 2015 atas perintah dari penegak hukum.

“Saya hanya mengukur dari sisi dalam Kondotel saja, dan didapatkan luasannya 26,06 Meterpersegi. Berdasarkan pengukuran unit satuan rumah susun (sarusun), setiap sekatan ruangan tidak ikut diukur,” kata I Made.

Sementara saksi Heri, dalam sidang mengaku membeli unit kondotel The Eden Kuta karena lokasinya sangat strategis dan ada Return Of Invesment (ROI), serta luasnya standar, yaitu 30 Meterpersegi. Namun anehnya, Heri tidak melakukan pembatalan, meski faktanya unit kondotel yang dia beli luasanya kurang dari 30 Meterpersegi.

Tidak, saya tidak lakukan pembatalan, saya orang awam yang tidak tahu hal-hal seperti itu,” jawab Heri.

Bukan itu saja, dalam sidang saksi Heri juga membetulkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomer 15 terkait dirinya pernah beberapa kali menerima pasif income dari PT Papan Utama Indonesia.

“BAP itu betul, tapi kalau nominalnya saya sudah lupa,” katanya dalam persidangan.

Terpisah, marketing freelance YulIa Wirajani alias Loren dalam sidang terlihat tenang meski dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut terkait adanya perbedaan brosur yang diterima user dengan yang dipegang sales.

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Dikatakan Yulia, dalam menjual kondotel-kondotel tersebut dirinya mempunyai dua bekal yaitu brosur dan buku panduan penjualan dari pihak developer The Eden Kuta.

“Kalau brosur disebarkan, sedangkan buku panduan dipegang marketing. Dalam buku panduan tercatat, untuk unit deluxe studio, ukurannya kurang lebih 30 meterpersegi,” katanya.

Dihadapan majelis hakim, saksi Yulia juga memastikan bahwa dirinya tidak pernah menjual unit kondotel kepada user atau pembeli atas nama Suryandaru, yang menjadi pelapor dalam perkara ini.

Dalam sidang, saksi Yulia juga menyatakan secara tegas mencabut keterangan dia dalam BAP di Kepolisian Nomor 25 tentang total jumlah unit kondotel type deluxe studio dan BAP Nomor 30 terkait luasan unit kondotel pada saat penyerahan unit ke user atau pembeli.

Baca Juga: Praperadilan Lee David Linardi Lawan Polda Jatim, Pihak Polda Serahkan Bukti Tambahan

“Saya cabut Pak Hakim. Untuk nomor 25 waktu itu saya lupa, sedangkan untuk nomor 30 ukurannya kurang lebih 30 Meterpersegi,” tegas saksi Yulia alias Loren.

Dikatahui, dalam sidang lanjutan ini, Hakim PN Surabaya mengalihkan status tahanan Stephen Setyabudi, terdakwa kasus dugaan perlindungan kosumen kondotel The Eden Kuta dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Hakim Suparno kala dikonfirmasi menyebutkan pengalihan status penahanan Stephen Setyabudi diberikan PN Surabaya sejak Jum”at tanggal 19 Nopember 2021.

“Pengalihan status penahanan terdakwa Stephen Setyabudi menjadi tahanan kota itu berdasarkan second opinion dari Rumah Sakit yang rujukan hakim, juga ada jaminan dari keluarga, khususnya istri terdakwa dan dari Tim penasehat hukum terdakwa.” kata hakim Suparno sewaktu di konfirmasi.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru