Enam Tersangka Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diciduk Polisi

BEKASI (Realita)- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan pencuri spesialis rumah kosong. Polisi ungkap jaringan dengan berbagai barang bukti.

"Kita reskrim metro Bekasi kota mengungkap Sembilan laporan polisi yaiu kasus-kasus pencurian rumah ksoong yang dilakukan oleh kelompok, kita sudah mengamankan 6 tersangka dari 9 laporan yang ada," ujar Kombes Pol. Hengki selaku Kapolres Bekasi Kota, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Terlilit Utang karena Judi Online, Karyawan Alfamart Bobol Brankas Tokonya Sendiri

Dari sembilan laporan polisi yang ada, delapan diantaranya LP pada tahun 2021 dan satu LP pada tahun 2022. Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol. Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa mereka memang khusus menyasar rumah kosong.

"Iya ini merupakan sindikat, kelompok khusus mereka menyasar pencurian rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya, modus operasi tersangka yaitu mencuri rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya, barang bukt iyang bisa kita amankan dari hasil kejahatan ini," katanya.

Dari  enam tersangka yang berhasil ditangkap, tiga diantara merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sasaran pencurian sendiri meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, mereka membagi peran dan satu diantaranya menggunakan senjata api.

"Informasinya senjata api mereka peroleh dari kelompok mereka, kemungkinan dari daerah sumatera,  Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku," bebernya. 

Baca Juga: Pembobol Rumah Jaksa KPK Berhasil Dibekuk

Dalam aksinya mereka menggunakan kendaraan  baik mobil maupun sepeda motor.  Hasil kejahatan dijual kepada penadah yang saat ini masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para tersangka berinisial S alias Alex (52), M alias Agus (23), R alias Yanto (30), NH alias Dayat (46), R alias Belong (46) dan E alias Heri (35). Sedangkan Daftar Pencarian Orang Y berperan sebagai penadah barang hasil curian dan A berperan sebagai penadah mobil hasil curian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu)buah BPKB, 5 (lima)buah STNK, 2 (dua)buah Obeng, 1 (satu) buah Linggis, 3 (tiga) buah Kunci L, 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 (tiga) Buah butir Amunisi, 6 (enam) buah dompet, 8 (delapan) unit HP, 1 (satu) buah tas laptop, 1 (satu) buah tas bahu, 2 (dua) unit laptop dan 1 (satu) buah gunting besar.

Baca Juga: Berjalan Saja Pakai Tongkat, eehhh Masih Nekat Jadi Maling

"Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah.Tidak kita sebutkan disini, ada komplotan juga yang bersekongkol dengan komplotan pencuri ini, hasil curian mereka di tampung oleh penadah yang dpo tadi," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat Pasal 1 ayat (1)  nomor 1951 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru