Hakim Kabulkan Permohonan PS Rosetiawati Dalam Gugatan Gono-gini

SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara gono-gini yang diajukan Rosetiawati Wiryo Praboto kepada mantan suaminya Wahyu Djajadi Kuari kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/1/2022). Rosetiawati melalui kuasa hukumnya  Dr. B. Hartono mengajukan permintaan Pemeriksaan Setempat (PS) kepada majelis hakim.

"Kami mengajukan permohonan PS Yang Mulia," ucap Dr. B. Hartono kepada majelis hakim yang dipimpin Sutarno.

Baca Juga: Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacarnya Hingga Tewas Segera Diadili

Permohonan kuasa hukum Rosetiawati (penggugat) ini pun dikabulkan majelis hakim. Namun kuasa hukum Wahyu yakni Dr Yory Yusran langsung menyatakan keberatan. Dengan alasan perkara ini adalah berkaitan dengan pembatalan akta autentik dan tidak perlu dilakukan PS.

“Keberatan Tergugat atas PS ini, ditulis dalam berita acara saja. Tolong diingat, gugatan ini meminta pembatalan perjanjian perdamaian. Harta gono-gini ada beberapa obyek dan hakim harus tahu obyek itu ada atau tidak,” ujar hakim Sutarno menanggapi keberatan Tergugat.

"Sesuai SEMA No 7 Tahun 2001, kewenangan PS ada pada hakim. PS itu wajib, agar hakim mengetahui adanya obyek rumah tersebut.  Nantinya, putusan hakim agar tidak salah," lanjut Sutarno.

Sementara kuasa hukum penggugat objek yang dimintakan untuk dilakukan ada dua rumah di Surabaya dan dua rumah di Sidoarjo. 

Usai persidangan, Dr. B. Hartono mengatakan sebagaimana diatur dalam SEMA No.7 Tahun 2001, bahwa untuk membuktikan harta gono-gini itu betul atau tidak.

"Yang dibagikan itu timpang atau tidak, apakah obyek harta gono gini itu hanya untuk rumah biasa. Atau memang dijadikan tempat usaha. Hal itu perlu dibuktikan di PS," katanya.

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

Mengenai pernyatan ahli perikatan/kontrak dari Fakultas Hukum (FH) Unair Prof. Budi Kagramanto, pada prinsipnya, pembagian harta gono gini itu harus sederajat dan seimbang.

"(Kalau) ada KDRT atau selingkuh, tidak mempengaruhi pembagian harta gono gini dan harus sama. Kesepakatan atau perjanjian perdamaian bisa dibatalkan, jika ada cacat kehendak," tambah  Dr. B. Hartono, SH.

Sementara Roestiawati menyatakan, obyek tanah di Surabaya ada di dua lokasi, yakni di Jl Ngagel Jaya Selatan No. 83 (toko) dan Jl Ngagel Jaya Barat Gang 1 No.5 Surabaya (rumah).

Sedangkan obyek properti di Sidoarjo, juga ada dua bukti kepemilikan tapi jadi satu lokasi. Yakni di JL KH Mukmin No.92 dengan luas 507 m2 dan luas 517 M2 sehingga total luasnya 1.024 meterpersegi.

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

"Semua properti itu diambil dia (Wahyu Djajadi) seluruhnya. Saya tidak mendapatkan atau dibagi sebagai obyek harta gono gini. Itu pun belum berbicara tentang saldo di rekening bank, deposito, nilai barang dagangan dan tagihan dagang dan lainnya. Pembagian harta gono gini ini tidak dipaparkan dengan surat pernyataan dari masing masing pihak di awal tentang apa saja. Sebelum harta gono gini dibagi, seharusnya sudah dijelaskan apa saja yang akan dibagi," tegas Roes. 

Dilanjutkannya, majelis hakim bilang PS itu wajib, karena dalam gono gini itu ada properti berupa tanah dan bangunan. Hakim harus datang dan melakukan PS, agar dapat membantu majelis hakim dalam memutuskan gugatan ini.  

Perlu diketahui, sidang  gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan  suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat) dan Notaris Wahyudi Suyanto (Turut Tergugat) dilanjutkan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli tentang perikatan/kontrak dari Fakultas Hukum (FH) UNAIR, Prof, Budi Kagramanto yang dihadirkan  pihak Tergugat.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru