Parkir Dikelola Swasta, Jukir Terancam Jadi Pengangguran

 

SIDOARJO (Realita) - Juru Parkir (Jukir) di Sidoarjo meminta nasib dan kesejahteraannya diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Pemkab). Seiring dengan adanya kebijakan pengelolaan parkir yang diserahkan kepada pihak ketiga.

Baca Juga: Grand Max Tabrak Truk Parkir, 1 Meninggal

Abdul Aziz salah satu Jukir yang berada di kawasan Pasar Larangan Candi Sidoarjo mengatakan, pihaknya mendukung penataan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Siapapun pemenang tender Pengelolaan Parkir harus memperhatikan aspirasi dan nasib teman-temannya. 

Dirinya juga meminta pemerintah harus memperhatikan masalah sosial yang muncul setelah pengelolaan parkir ini dipihak ketigakan. Selanjutnya, pemerintah harus memikirkan solusi yang tepat untuk mengatasi dampak sosial itu.

"Siapapun pemenang tender harus memperhatikan kesejahteraan para jukir yang tersebar di wilayah Sidoarjo, jangan sampai kita yang sudah bertahun-tahun menjadi jukir ini ujug-ujug tidak dipakai lagi," kata Abdul Aziz yang sudah 17 tahun menjadi jukir di kawasan pasar Larangan, Selasa (24/01).

Hal senada juga disampaikan oleh Abdul Hamid, Jukir yang bisa berada di kawasan GOR Sidoarjo. Pihaknya juga mewanti-wanti kepada pemenang tender agar mengakomodir semua jukir yang berada di titik-titik parkir yang sudah ditentukan. Ia beralasan sudah puluhan tahun pihaknya mengandalkan dari penghasilan Jukir untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sudah puluhan tahun saya menjadi jukir di kawasan Gor ini, kalau nanti saya tidak dipakai bagaimana nasib keluarga saya," cetus Hamid penuh harap.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemkot Surabaya Resmi Berlakukan Bayar Parkir dengan Qris

Perlu diketahui, mulai tahun 2022 ini Pemkab Sidoarjo akan memihak ketigakan pengelolaan parkir untuk mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya, ada lima perusahaan dari berbagai daerah yang mengikuti lelang proyek ini. 

Setelah seleksi administrasi, tim seleksi menyatakan ada tiga perusahaan yang lolos dan berhak mengikuti lelang terbuka. Ketiganya adalah PT Indonesia Sarana Service-KSO, PT Piramida Teknologi Informasi, dan PT Prasetya Dwidharma (INKOPPOL)-KSO.

Dalam proyek ini, Pemkab Sidoarjo membuka penawaran di angka Rp 20,4 miliar untuk pengelolaan 351 titik parkir selama tahun 2022. Tahun berikutnya setorannya ke kas daerah ditambah 5% dari nilai tender. Dan di tahun terakhir kontrak, bilangan rupiahnya kembali didongkrak 7,5%.

Baca Juga: Tak Semua Warga Siap Bayar Parkir via QRIS, Pemkot Surabaya Siapkan Skema Voucher dan Langganan

Aturan mainnya, pihak mitra harus menyetor lebih dulu nilai proyek yang disepakati kedua belah pihak. Selanjutnya mereka harus menyediakan SDM sekaligus dengan hardware dan software untuk penerapan e-parking. 

Namun di tahun pertama, mereka masih diperkenankan untuk menggunakan karcis parkir jika perangkat lunak dan beratnya belum tersedia.

Sesuai hasil pemetaan yang dilakukan pihak konsultan, potensi pendapatan dari pengelolaan parkir tepi jalan di seluruh wilayah Sidoarjo di tahun 2022 ini maksimal sebesar Rp 98 Miliar dan minimal Rp 68 miliar. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru