Soal Pemalsuan Antigen dan Mafia Karantina, Satgas: Jangan Main-Main dengan Nyawa

JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta Kepolisian mengusut tuntas para oknum yang terlibat dalam kasus pemalsuan hasil tes rapid antigen di Bandara Kualanamu Medan (Sumatera Utara) dan mafia karantina di Bandara Soekarno - Hatta (Tangerang, Banten). Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para petugas di lapangan, agar tidak bermain-main dengan nyawa manusia. 

Untuk kasus di Bandara Kualanamu Medan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memperingatkan para penyedia layanan tes antigen Covid-19, agar tidak bermain-main dengan hasil tes. Para pihak penyedia layanan antigen diminta melakukan testing sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Indonesia Sudah Dekat dengan Endemi

"Apabila ada yang berani melakukan hal serupa, Satgas memastikan akan ada konsekuensi tindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya," tegasnya dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (29/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dan temuan ini adalah hal yang sangat memprihatinkan karena para pelakunya secara sadar membahayakan nyawa manusia. Untuk itu Satgas berharap temuan ini menjadi yang terakhir sehingga tidak ada lagi oknum yang akan bermain-main dengan nyawa manusia. 

Baca Juga: Kemacetan Super Parah di Puncak, Ingat Covid 19 Masih Mengintai

Selain itu, temuan kasus adanya mafia karantina Covid-19 di Bandara Soekarno - Hatta baru-baru ini juga tidak dapat ditolerir. Dan yang dilakukan para oknum tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. Untuk itu Satgas sangat mendukung upaya kepolisian menindak tegas oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus ini. 

Sehubungan kasus karantina ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, sudah menerbitkan instruksi kepada seluruh kepala kantor kesehatan pelabuhan di seluruh Indonesia, terkait peningkatan pengawasan para pelaku perjalanan dari India. 

Baca Juga: Dua Petugas Lapas Kelas II-B Lamongan, Terpapar Covid-19

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari terakhir. 

"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini. Bagi WNI yang tiba dari India, saya meminta mengikuti seluruh tahapan skrining yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil tes negatif PCR, menjalani tes PCR setiba di Indonesia, karantina 14 hari dan melakukan tes PCR paska karantina," pesan Wiku.agus

Editor : Redaksi

Berita Terbaru